Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP)/ Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/ Program Keluarga Harapan (PKH)/ Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)/ Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT)/ Surat dari Panti Sosial/Panti Asuhan.
Surat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan penghasilan orang tua
Fotocopy Kartu tanda Penduduk (KTP) Calon Mahasiswa dan Orang Tua/Wali
Piagam penghargaan prestasi akademik/non akademik (jika ada).
Alur pendaftaran KIP-Kuliah Universitas Warmadewa 2025
Calon Penerima KIP-Kuliah Universitas Warmadewa mendaftar sebagai mahasiswa baru melalui PENMARU (Penerimaan Mahasiswa Baru) Universitas Warmadewa jalur testing atau jalur prestasi;
Calon Penerima KIP-Kuliah Universitas Warmadewa wajib lulus tes Penmaru Universitas Warmadewa tahun 2025;
Dengan menentukan pilihan Universitas Warmadewa di seleksi mandiri pada website Kemdikbud dan memilih Fakultas sesuai dengan pilihan di Penmaru Universitas Warmadewa;
Calon Penerima KIP-Kuliah Universitas Warmadewa mengumpulkan berkas administrasi sesuai dengan syarat yang berlaku di bagian kemahasiswaan Universitas Warmadewa Lantai I Gedung Rektorat;
Berkas calon penerima KIP-Kuliah Universitas Warmadewa akan diseleksi dan diverifikasi Kembali;