Kebijakan Pembayaran Semester Genap Tahun Akademik 2024-2025

3 Maret 2025, 1 bulan yang lalu (625) views
kebijakan-pembayaran-semester-genap-tahun-akademik-2024-2025
Kebijakan Pembayaran Semester Genap Tahun Akademik 2024-2025

Merujuk surat edaran Rektor Nomor: 305/Unwar/PD-10/2025 tanggal 3 Pebruari 2025 tentang revisi persiapan perkuliahan semester genap tahun akademik 2024/2025 dan SK Nomor: 635/Unwar/PD-10/2025 tentang pemberlakuan sistem cicilan pembayaran bagi mahasiswa baru dan mahasiswa semester berjalan dilingkungan Universitas Warmadewa.

Diinformasikan bahwa rektor memberikan kebijakan bagi mahasiswa yang belum melakukan registrasi/pembayaran di semester genap tahun akademik 2024/2025 dengan metode mencicil sebanyak 2x (dua kali) pembayaran.

Adapun ketentuan pembayaran sebagai berikut:

  1. Pembayaran pertama yaitu biaya SKS dan Registrasi dengan batas akhir pembayaran adalah 30 Maret 2025.
  2. Pembayaran kedua yaitu biaya SPP dengan batas akhir pembayaran adalah 30 April 2025 (Sebelum UTS).
  3. Fasilitas sistem pembayaran cicilan dapat digunakan mulai tanggal 1 Maret 2025 melalui akun SIMON.
  4. Bagi Mahasiswa yang belum melunasi pembayaran sesuai yang tercantum pada point diatas, maka secara otomatis SIMON mahasiswa akan terblokir, sehingga mahasiswa tidak bisa mengikuti UTS, dan UAS, serta nilai mata kuliah yang sudah diikuti tidak akan muncul pada Kartu Hasil Studi (KHS) maupun Trnaskrip Nilai.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.