Merujuk surat edaran Rektor Nomor: 305/Unwar/PD-10/2025 tanggal 3 Pebruari 2025 tentang revisi persiapan perkuliahan semester genap tahun akademik 2024/2025 dan SK Nomor: 635/Unwar/PD-10/2025 tentang pemberlakuan sistem cicilan pembayaran bagi mahasiswa baru dan mahasiswa semester berjalan dilingkungan Universitas Warmadewa.
Diinformasikan bahwa rektor memberikan kebijakan bagi mahasiswa yang belum melakukan registrasi/pembayaran di semester genap tahun akademik 2024/2025 dengan metode mencicil sebanyak 2x (dua kali) pembayaran.
Adapun ketentuan pembayaran sebagai berikut:
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.